"Saat mau closed bill saya tanya, kenapa kok mau closed bill? Dia jelaskan saya mau traktir teman-teman saya, jadi saya yang bayar," kata Marlon dalam kesaksiannya di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (20/7/2016).
Marlon adalah satu dari 3 saksi yang dihadirkan dalam sidang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marlon menjawab sebenarnya closed bill yang dilakukan Jessica sangat jarang terjadi. Biasanya, jika seorang tamu akan membayar seluruh pesanan, mereka akan menaruh kartu kreditnya pada kasir atau jika pembayaran secara tunai, maka konsumen membayar uang muka 25 hingga 50 persen lebih dulu.
"Untuk closed bill saya pikir jarang bahkan hampir tidak pernah (terjadi), tamu bisa keeping card kalau pakai credit card, kalau tunai dia bisa membayar DP 50 persen, tidak closed bill," ucap Marlon yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang. (mnb/nrl)










































