Puteh dihukum 10 tahun penjara dan dijebloskan ke penjara sejak 2004. Tapi Puteh hanya menjalani 5 tahun penjara dan keluar pada November 2009 dari yang seharusnya keluar pada 2014.
Sekeluarnya dari penjara, Puteh ancang-ancang ikut bursa calon Gubernur Aceh kembali. Tapi niatnya terhalang oleh UU Aceh sehingga ia menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Abdullah Puteh melalui kuasa hukumnya, Supriyadi Adi mengajukan uji materi atas pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyadi menyatakan di dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sudah tidak mensyaratkan tentang larangan bagi mantan narapidana dalam perkara yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Sementara dalam pasal 67 ayat (2) huruf g UU Aceh, calon kepala daerah tidak boleh melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Sebagimana lengkapnya berbunyi:
Calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.
Puteh pun keberatan dengan UU Pemerintahan Aceh itu.
Pada persidangan pendahuluan itu, majelis hakim yang terdiri dari Aswanto, Patrialis Akbar dan I Dewa Gede Palguna meminta pemohon untuk memperbaiki argumen (materi).
"Karena ada permohonan percepatan, dalam hukum acara tidak dikenal percepatan, tapi argumen saudara harusnya dipertajam di legal standing," ujar Awanto.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu hingga 2 Agustus 2016 kepada pemohon untuk memperbaiki. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini