Kasus bermula saat Ramli dan Nani ke Malaysia pada awal Februari 2015 dengan tujuan untuk mengambil 14 kg sabu. Setelah barang didapat, Ramli dan Nani pulang terlebih dahulu ke Aceh.
14 Kg sabu itu lalu dipercayakan kepada anaknya, Muzakir, untuk diurus. Muzakir kemudian mengajak Herman untuk membawa sabu itu lewat jalur laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah jalan, mereka diberhentikan oleh aparat kepolisian. Tapi mereka berusaha melawan dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga mereka menyerah setelah mobil mereka menabrak kendaraan.
Setelah itu mereka lalu dibawa ke markas polisi dan diproses secara hukum. Di persidangan, jaksa tidak memberi ampun dengan menuntut mereka semua dengan hukuman mati.
![]() |
"Menolak dengan perbaikan permohonan kasasi jaksa atau terdakwa Ramli," demikian lansir panitera MA yang dikutip dari website MA, Rabu (20/7/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Edy Army. Majelis dalam putusan yang dibacakan pada 14 Juni 2015 itu memperbaiki putusan sepanjang mengenai barang bukti 14 kg sabu dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti lainnya dirampas utk negara. Sedangkan hukumannya tetap penjara seumur hidup.
![]() |
Setali tiga uang, kasasi jaksa atas Herman sama-sama ditolak sehingga Herman tetap dipenjara seumur hidup. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Artidjo Alkostar-Suhadi-Andi Samsan Nganro. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini