"Itu persoalan pribadi dia. Silakan penegak hukum proses sesuai prosedur, secara pofesional dan transparan. Tidak ada kaitan dengan Partai Demokrat," kata Waketum PD Syarief Hasan saat dihubungi, Rabu (20/7/2016).
Polda Sumut menyebut Ramadhan menipu korban dengan menjanjikan cek kosong. Syarief menegaskan bahwa Ramadhan harus mengikuti proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, penjemputan paksa dilakukan karena Ramadhan tidak memenuhi panggilan tim penyidik Polda Sumatera Utara. Polda Sumut menyebut Ramadhan sudah dua kali mangkir.
"Statusnya sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (20/7/2016).
AKBP Rina menyebut Ramadhan dijemput paksa tim penyidik pada Selasa (19/7) malam. Ramadhan kini sudah berada di Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Ramadhan sebelumnya merespons panggilan telepon dari detikcom pukul 07.33 WIB. Dia membantah dijemput paksa, namun mengaku dalam perjalanan ke Polda Sumut.
"Nggak ada, nggak ada penangkapan. Ini sama lawyer, lagi di Medan. Lagi menuju Polda," kata Ramadhan. (imk/tor)











































