Ini Dia Profil Guru Besar IPB Dkk yang Meminta LGBT Dipenjara 5 Tahun

Ini Dia Profil Guru Besar IPB Dkk yang Meminta LGBT Dipenjara 5 Tahun

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 20 Jul 2016 09:42 WIB
Ini Dia Profil Guru Besar IPB Dkk yang Meminta LGBT Dipenjara 5 Tahun
Jakarta - Guru besar IPB Prof Dr Euis Sunarti dan para akademisi lain meminta para lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dihukum penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, Euis dkk juga meminta para pelaku kumpul kebo dan perkosaan sejenis juga dipenjara. Permohonan itu diajukan ke MK. Siapakah ia?

Homoseksualitas diatur dalam Pasal 292 KUHP berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga para pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun.

Euis sehari-hari adalah guru besar bidang Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia berpendapat pelaku pezinaan yang tidak tersentuh hukum merupakan ancaman serius dari konsep keluarga dan institusi perkawinan.

"Perilaku pezinaan, perkosaan, perilaku seks menyimpang, cabul atau homoseksual baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis yang tidak tersentuh hukum telah memberikan ancaman serius pada konsep institusi keluarga dan perkawinan sehingga merasa terpanggil untuk melakukan uji materi di MK," tulis Euis dalam alasan permohonan tertulisnya yang dikutip detikcom, Rabu (20/7/2016).

Sehari-hari Euis mengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia, IPB. Ia menjadi dosen IPB sejak 1987 dan sejak 2000 melakukan penelitian dan menulis mengenai Ketahanan-kesejahteraan-pemberdayaan keluarga, juga ekologi keluarga.

Latar belakang Euis mendalamai kajian itu adalah besarnya pengaruh lingkungan eksternal seperti kebijakan dan pembangunan wilayah terhadap ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Bersama-sama dengan Tim IPB mengembangkan ide pembangunan ecovillage sebagai solusi pembangunan wilayah yang ramah keluarga.

Gagasan tersebut membawa Euis menjadi Kepala Pusat Studi Bencana LPPM IPB, pendiri Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPT-PRB), Koordinator Penelitian FPT-PRB, menjadi inisiator dan deklarator pendirian Platform Nasional (PLanas) PRB, Ketua Kelompok Kerja sociodemografi IABI (Ikatan Ahli Bencana Indonesia), dan menjabat Dewan Pengarah Planas PRB (2015-2017). Secara insidentil Euis menjadi narasumber berbagai seminar dan workshop di BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Bappenas.

Perempuan kelahiran Bandung, 18 Januari 1965 itu meluncurkan tiga buah buku Family Kit Ketahanan Keluarga, Buku Potret Ketahanan Keluarga Indonesia di Wilayah Khusus dan Potret Ketahanan Keluarga menurut Keragaman Pola Nafkah pada 2013. Ia juga aktif di berbagai forum akademik internasional seperti International Community, Work, Family (CWF) di Sydney dan Konferensi International Work Family Researcher Network (WFRN) di New York.

Selain Euis, ikut pula menggugat praktisi Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi. Peneliti dan psikologi itu menganggap rumusan masalah homoseksualitas, zina dan perkosaan di KUHP tidak tegas sehingga merupakan gangguan terhadap kehidupan masyarakat.

Rita sehari-hari sebagai Sekjend Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILIA) yang fokus pada masalah feminis. AILILA merupakan aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga Indonesia yang beradab.

"Menyayangkan tidak ada peraturan yang dapat secara tegas menindak kampanye homoseksual yang merendahkan derajat manusia yang dapat mempengaruhi psikologi remaja yang ditayangkan berbagai media elektronik atau online yang dianggapnya kejahatan dalam KUHP," ujar Rita Hendrawaty.

Beragam alasan pemohon lainnya yang memohon agar pelaku cabul dan LGBT dibui. Pimpinan majelis taklim, Dr Sabriati Aziz dan Sri Vira Chandra yang ikut menggugat menyatakan homoseksualitas dan zina merupakan tindakan amoral yang dilarang agama.

"Bahwa perbuatan cabul merupakan yang dilarang agama," ucap keduanya.

Ikut menggugat oula Sitaresmi Soekanto yang berpendapat homoseksual tidak dapat ditindak tegas karena tidak adanya kejelasan hukum yang mengatur perzinaan, pemerkosaan, dan larangan cabul. Sitaresmi meraih S2 dari Fakultas Psikologi UI tahun 2006 dan alumnus Program Doktoral Ilmu Politik FISIP UI pada 2012. Siratesmi aktif di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penggugat lainnya, Nurul Hidayati Kusumahasuti dan Fithra Faesal Hastiadi yang menganggap maraknya perzinaan, perkosaan, dan kekerasan seksual amat mengganggu kenyamanan dan ketenangan.

Ikut pula memoohon yaitu doktor dalam Bidang Pendidikan dan Pemikiran Islam dari Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor, Dr Dinar Dewi Kania. Ia menilai isu homoseksualitas dan kumpul kebo sebagai ancaman NKRI.

"Kampanye liberalisme, sekularisme yang membawa kebebasan seksual, perzinaan, dan legalisasi homoseksual telah mencapai titik pemikiran yang mengancam keutuhan NKRI," ujat Dinar/

Penggugat lain yaitu Qurrata Ayuni. Ia pernah menjadi peneliti di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Khawatir dengan perkembangan perzinaan secara masif yang berpotensi mengganggu dan merupakan ancaman serius," ujar Qurrata Ayuni.

Total pemohon ada 12 orang, yaitu:
1. Euis Sunarti
2. Rita Hendrawaty Soebagio
3. Dr Dinar Dewi Kania
4. Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto
5. Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA
6. Dr Sabriaty Aziz
7. Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD
8. Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum
9. Sri Vira Chandra D SS MA
10. Qurrata Ayuni SH
11. Akmal ST MPdI
12. Dhona El Furqon SHI MH.

Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palaguna meminta para pemohon memikirkan masak-masak sebab MK bukanlah lembaga pembuat UU. Palguna menyatakan materi permohonan lebih tepat dialamatkan ke DPR atau lewat pemerintah sebagai lembaga pembuat UU.

"Mahkamah Konstitusi pada dasarnya adalah negatif legislator. Jangan meminta Mahkamah untuk menjadi positif legislator, jangan meminta Mahkamah untuk menjadi pembuat undang-undang. Nanti DPR sama presiden marah. Karena kewenangan kami hanya mencoret, yang berwenang untuk membuat undang-undang itu adalah DPR dengan presiden," ucap Palguna.

Permohonan itu masih diproses di MK. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads