"Telegram berisikan larangan bagi anggota kepolisian bermain Pokemon Go pada saat bertugas dan melarang bermain Pokemon Go dalam lingkungan fasilitas koantor kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Rabu (20/7/2016).
Larangan bermain Pokemon Go dituangkan Kapolri melalui STR: 533/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016. "Telegaram dikeluarkan oleh Divisi Propam," sebut Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara permainan Pokemon Go itu selalu memperhatikan layar HP sehingga mengakibatkan konsentrasi seseorang akan menjadi berkurang," ujar Boy menjelaskan instruksi Kapolri.
"Diinstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga kesiapasiagaan dan menghargai orang-orang yang tidak dikenal yang berada di lingkungan kantor kepolisian. Melarang orang-orang tidak dikenal bermain Pokemon Go dalam lingkungan kantor kepolisan," kata dia.
(fdn/fdn)











































