Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan KPK sejak dulu telah membedakan kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.
"Jadi tanpa peringatan Presiden pun KPK sudah paham soal itu," kata Syarif saat dihubungi, Selasa (19/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Seskab Pramono Anung mengatakan Presiden meminta agar kebijakan kepala daerah itu tidak dikriminalisasi.
Misal ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemda, tapi belum 60 hari sudah dilakukan penyelidikan. Enam puluh hari merujuk pada waktu pengembalian potensi kerugian negara Pemda kepada negara.
"Dalam proses itu sudah diumumkan kepada publik, sehingga-seakan akan sudah menjadi tersangka, dan seterusnya," kata Pramono di Kompleks Istana, hari ini.
Pramono mengatakan, kegeraman Presiden Jokowi juga disebabkan ada dana sekitar Rp 246 triliun di bank daerah yang tidak bergerak karena kepala daerahnya khawatir terjerat masalah hukum.
"Ini merugikan karena uangnya tidak bergerak. Itu yang menjadikan pemerintah terutama Presiden kita sedang mencari tambahan APBN, fiskal kita, sementara ada uang yang begitu besar tidak dijalankan. Kenapa? Mereka takut menggunakan uang itu," kata Pram.
"Maka diminta juga oleh Presiden kepada jajaran polisi dan jaksa untuk mendorong uang seperti itu bisa untuk membangun di daerah," tambahnya.
"Sebenarnya bukan kekecewaan, Presiden memberikan penegasan," imbuhnya lagi. (dhn/fdn)











































