"Sekarang sudah selesai draf kami. Mudah-mudahan minggu depan kami serahkan ke setneg, Setneg yang akan menyerahkan. Setneg nanti menjadwalkan ratas (rapat terbatas)," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Tjahjo mengatakan, kesimpulan ratas nanti yang akan dibawa ke DPR sebagai draf usulan pemerintah. Sesuai putusan MK, Pileg dan Pilpres 2019 akan dilaksanakan secara serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini presidential threshold atau syarat untuk parpol mencalonkan presiden didasarkan pada perolehan suara saat pileg. Maka aturan baru diperlukan mengingat Pileg dan Pilpres akan dilangsungkan bersamaan.
Dalam draf RUU Pemilu yang disusun Kemendari, Tjahjo memasukan dua pilihan terkait ambang batas itu. Opsi-opsi tersebut juga berdasarkan masukan sejumlah pihak terkait.
"Hasil pertemuan kami dengan DKPP, Bawaslu, KPU, kita sedang mencari formula yang tepat. Hingga draf kami juga merangkum masukan dari ketiga ini dulu. Kemudian ada opsi I, opsi II," jelas dia.
Tjahjo pun memperkirakan draf RUU Pemilu ini akan diajukan ke DPR usai 17 Agustus mendatang. Mengingat DPR pekan depan sudah akan memasuki masa reses dan terpotong dengan persiapan peringatan Hari Kemerdekaan.
"Kepotong 17 Agustus. Mungkin setelahnya," kata Tjahjo.
Sebelumnya Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menegaskan bahwa aturan yang baru di RUU Pemilu tidak boleh bertentangan dengan yang sudah ada di UUD. Ia juga menyoroti soal ambang batas tersebut
"Kalau pada saat pileg dan pilpres sama, terus bagaimana persyaratan ambang batas itu? Padahal di UUD ada itu kan (ambang batas) 20 persen," ungkap Rambe, Senin (18/7). (elz/fdn)











































