"Justru dengan banyaknya terungkap fakta-fakta baru di persidangan jadi basis informasi baru, jadi penanganan perkara terkait reklamasi ini. Apakah itu dipastikan ada tersangka baru atau tidak kan semua tergantung bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
Priharsa menyebut, strategi yang dilakukan KPK adalah dengan membeberkan bukti-bukti di persidangan. Bukti tersebut dapat berupa rekaman sadapan telepon atau dalam bentuk dokumen tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dijerat dengan pasal penerimaan suap, M Sanusi juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK berkeyakinan bahwa masih ada pihak-pihak yang dianggap terkait baik di perkara suap atau di perkara pencucian uang tersebut.
"Kalau saat ini kan sedang dilakukan pemeriksaan di persidangan. Kemudian MSN masih di penyidikan, kemudian ada pasal yang disangkakan, kemudian bisa saja berkembang dari tipikor dan TPPU," ujar Priharsa.
Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung terungkap bahwa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertugas membagi-bagikan uang ke para anggota DPRD DKI.
Dalam BAP tersebut terungkap pembicaraan Pupung dengan anggota DPRD yang kini menjadi tersangka, Mohamad Sanusi. Hal ini dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 13 Juli lalu.
Diceritakan, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit dengan rata, Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak.
Rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta akhirnya tertunda-tunda meski pembahasan sudah selesai dilakukan.
Pupung akhirnya melapor ke bos PT Agung Sedayu, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan lantas memerintahkan agara anggota DPRD yang 'melintir' agar dibereskan.
"Maksudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana," kata Pupung menjawab pertanyaan penuntut umum KPK saat sidang tersebut. (dhn/fdn)