"Ini satu gambaran bagaimana prospek UU kita butuh operasi gabungan dalam penanggulangan terorisme," kata Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Ia menambahkan, kebutuhan pasukan nantinya disesuaikan dengan medan tempur atau kondisi geografis yang dihadapi. Seperti menghadapi kondisi Poso, kata Supiadin, yang merupakan hutan belantara perlu tim khusus. Kemampuan Densus 88 tak dilengkapi kemampuan perang hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Taktik pertempuran tersebut namanya Taktik Pertempuran Regu Anti Gerilya (TPRAG)," ujar Politisi Partai Nasdem itu.
Menurutnya, terorisme tak hanya soal tindak pidana, karena tindak pidana hanya untuk menyeret pelaku ke ranah hukum. Dia menambahkan, terorisme juga menyangkut segala aspek termasuk ekonomi, politik, geografi dan lainnya.
Koordinasi terpadu menurutnya sangat diperlukan dalam penanganan terorisme. Termasuk pembentukan crisis center sebagai bagian dari penanggulangan terorisme dalzm konteks kenegaraan.
"Hal ini yang perlu diperhatikan pada revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini," ungkapnya.
Tim tersebut di antaranya diisi oleh Panglima TNI, Kapolri, Menteri Pertahanan, dengan koordinasi di bawah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Ke depan, kita gunakan kemampuan TNI. Jadi dalam konteks keamanan negara yang lebih luas," tutur Supiadin. (rvk/rvk)











































