"10 Terapis ditangkap Senin (18/7/2016) pukul 23.00 WITA," ujar Kabid Humas Polda Bali Anak Agung Made Sudana kepada detikcom, Selasa (19/7/2016).
Menurut Agung, 10 terapis itu saat ini masih dimintai keterangan di Polda Bali.
Kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Mabes Polri dengan Polda Bali. Namun kasus ini kini ditangani oleh Krimum Polda Bali.
"Sementara proses penyidikan dari Dirkrimum. Jadi masih didalami 10 terapis itu korban trafficking atau bukan," tuturnya.
(nwy/nrl)











































