KPK Terima 84 Laporan Gratifikasi, Paling Tinggi DPR dan Kementerian ESDM

KPK Terima 84 Laporan Gratifikasi, Paling Tinggi DPR dan Kementerian ESDM

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 19 Jul 2016 16:23 WIB
Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penerimaan parsel Lebaran terhadap penyelenggara negara wajib dilaporkan ke KPK untuk menghindari dugaan gratifikasi. Sampai hari ini, KPK telah menerima 84 laporan gratifikasi terkait Lebaran.

"Dari data terakhir, ada 84 laporan gratifikasi terkait Lebaran," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2016).

Giri menyebut total nilai yang dilaporkan setara dengan Rp 679.458.000. Jumlah laporan tersebut didominasi dari kementerian dan lembaga termasuk anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah laporan didominasi dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, anggota DPR/DPRD, beberapa BUMN/BUMD, Pemprov Jateng dan DKI Jakarta, beberapa kabupaten/kota di Jabar termasuk PPATK," kata Giri.

"Dari sisi nilai gratifikasi, laporan gratifikasi dari Kementerian ESDM dan DPR yang paling tinggi," sambung Giri menambahkan.

Sementara itu, dari sisi jabatan pelapor, Giri menyebut dari berbagai kalangan seperti kepala lembaga, wakil menteri, anggota DPR, direksi, dokter, dan sebagainya. Laporan tersebut akan dianalisis terlebih dulu oleh tim KPK sebelum ditentukan statusnya.

"Gratifikasi tersebut akan ditetapkan status kepemilikannya. Apabila menjadi milik negara, barang akan dilelang secara terbuka. Kalau dalam bentuk uang langsung ditransfer ke kas negara," ujar Giri.

(dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads