Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Romain datang atas undangan sponsor untuk keperluan bisnis. Pihak sponsor menunjukkan kelengkapan dokumen Romain. Juga memberikan jaminan.
"Sudah clear karena yang bersangkutan memiliki dokumen. Selain itu ada jaminan dari sponsor," ucap Yusri kepada detikcom, Selasa (19/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Romain dikenakan wajib lapor selama dirinya tinggal di Indonesia?
"Tidak. Tidak perlu wajib lapor. Ada pertanggungjawaban dari sponsor dia. Pokoknya lengkap, dia punya dokumen sampai tujuan dan keperluan dia datang ke Indonesia untuk apa semuanya lengkap," pungkas mantan Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri ini. (bbn/trw)











































