"Secara ilmiah, kandungan dalam vaksin palsu yang telah diperiksa oleh Badan POM tidak menimbulkan efek samping pada kesehatan," kata Menkes Nila dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
Menkes dan organisasi profesi kesehatan mengadakan jumpa pers (Foto: Aditya F/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian vaksin yang berlebih tidak menyebabkan masalah apa pun. Melalui penjelasan IDAI, vaksin yang akan diberikan adalah vaksin dari program imunisasi nasional produksi Biofarma, vaksin ini sama efektifnya dengan vaksin impor dan berfungsi untuk mencegah penyakit difteri, pertusis dan tetanus," jelas Nila.
Pada saat yang sama, Ketua Umum PP IDAI dr Aman Bakthi Pulungan menjelaskan pemberian vaksin akan dilakukan secara bertahap.
"Untuk usia kurang dari 1 tahun imunisasi diberikan 3 kali dengan interval 1 bulan. Kemudian untuk anak usia 1 sampai kurang dari 7 tahun dan akan diberikan lagi kepada anak usia 7 sampai 18 tahun," sambung Dr Aman.
Menurutnya bila orangtua masih membutuhkan kejelasan mengenai vaksin ulang atau khawatir dan membutuhkan konsultasi terkait vaksin palsu dapat menghubungi Halo Kemenkes di 1500567 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
"Nanti bisa menghubungi halo Kemenkes untuk berkonsultasi langsung atau menanyakan apakah anaknya terkena paparan vaksin palsu," pungkas dr Aman.
Pernyataan Sikap Atas Kasus Vaksin Palsu
Di kesempatan yang sama Kementerian Kesehatan dan beberapa organisasi yang menangani masalah kesehatan secara resmi menyampaikan keprihatinan soal beredarnya vaksin palsu bagi anak. Kemenkes akan berkomitmen untuk menangani masalah vaksin palsu
Organisasi yang menyampaikan sikap adalah Konsil Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta, Asosiasi Dinas Kesehatan, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Kami menyampaikan empati pada orang tua dari anak yang terpapar vaksin palsu," ucap Menkes Nila.
Nila mengatakan, semua pihak baik pasien, tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan harus mendapatkan hak yang sama perlindungan atas keselamatan dan keamanan. "Pelayanan kesehatan termasuk pemberian imunisasi harus tetap berjalan dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien," tambah Nila.
Menurut Nila, Kemenkes akan terus melanjutkan upaya untuk menangani kasus vaksin palsu. Selain itu Kemenkes juga berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
"Beberapa langkah penanganan yang telah dibuat oleh Kemenkes untuk menangani vaksin palsu, di antaranya mendata anak yang terpapar vaksin palsu, kemudian memberikan vaksinasi wajib ulang di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan setempat," jelas Nila.
"Selain itu kami akan melakukan upaya evaluasi pelaksanaan, evaluasi regulasi, sistem dan prosedur serta pengawasan, agar hal serupa tidak terulang," pungkas Nila.
Halaman 2 dari 2












































Menkes dan organisasi profesi kesehatan mengadakan jumpa pers (Foto: Aditya F/detikcom)