Pasal 292 KUHP berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut merupakan kenyataan objektik yang tidak terbantahkan lagi, jika kita sadari bahwa KUHP disusun oleh para ahli hukum Belanda yang hidup ratusan tahun lampau sehingga tentulah keadaan masyarakat pada saat penyusunannya sudah sangat jauh berbeda dengan masa kini," kata Euis dalam permohonannya yang dilansir website MK sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (19/7/2016).
KUHP yang berlaku saat ini dibuat pada 1830 oleh penjajah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini. KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat, hingga hukum pidana agama.
"Terlebih lagi para penyusunannya tentu saja bukanlah mereka yang meyakini Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum pada saat menyusun naskah KUHP tersebut sehingga apa yang dihasilkannya dipastikan tidak akan sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang menjiwai setiap hukum positif di Republik Indonesia," ucap Euis.
Selain meminta LGBT dihukum 5 tahun penjara, Euis dkk meminta pelaku kumpul kebo dihukum layaknya pelaku zina dengan ancaman 9 bulan penjara. Euis juga meminta definisi kejahatan pemerkosaan dalam Pasal 285 KUHP tidak hanya dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan, tetapi juga laki-laki kepada laki-laki.
Para pemohon pun yakin bahwa MK yang merupakan benteng Pancasila dan konstitusi akan sependapat dengan Para Pemohon demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa Indonesia," sambung pengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK), Fakultas Ekologi Manusia, IPB itu.
![]() |
Selain Euis, ikut pula menggugat para akademisi lainnya yaitu Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.
Permohonan ini masih diproses di MK dan baru memasuki proses pemeriksaan pendahuluan. (asp/nrl)












































