"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/7/2016).
Perkara korupsi penyelewengan anggaran BPJS Kabupaten Subang tersebut diadili di PN Tipikor Bandung dengan ketua majelis hakim Marudut Bakara dan dibantu 2 hakim anggota yaitu Sri Mumpuni dan Jojo Johari. Suap diberikan Bupati Ojang kepada jaksa yang menangani perkara itu agar nama Ojang tidak terseret dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja Devyanti. (dha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini