LPSK Dorong Dokter dan Suster yang Tahu Soal Vaksin Palsu Bersaksi

LPSK Dorong Dokter dan Suster yang Tahu Soal Vaksin Palsu Bersaksi

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 19 Jul 2016 10:48 WIB
Kasus vaksin palsu (Ilustrator: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pihak-pihak di rumah sakit atau klinik yang menjadi lokasi peredaran vaksin palsu memberi keterangan kepada pihak kepolisian. Itu dapat mempermudah penegak hukum membongkar kasus ini dan meringkus semua yang terlibat.

Dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (19/7/2016), Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berkata, penggunaan vaksin palsu diduga telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Dengan demikian, agak sulit memperkirakan berapa banyak anak yang telah menjadi korban vaksin palsu tersebut.

"Untuk membongkar praktik ini, diperlukan kesaksian dari orang-orang di lingkungan klinik atau rumah sakit. Dengan demikian akan terlihat siapa saja yang terlibat, apakah perawat, dokter ataukah manajemen rumah sakit, turut terlibat dalam upaya peredaran vaksin palsu kepada masyarakat," kata Semendawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Keluarga dr Indra Melawan, Sebut Ada Dokter Lain yang Terlibat di Harapan Bunda)
Baca juga: Keluarga: dr Indra Tak Tahu Vaksin Itu Palsu, Diberikan Juga ke Anak Cucu)

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menetapkan 23 tersangka pembuat dan pengguna vaksin palsu. Namun, lanjut Semendawai, pihaknya memperkirakan masih banyak pihak lain yang terlibat mengingat kejadian ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak hanya di satu rumah sakit atau klinik saja.

Semendawai menegaskan, LPSK siap melindungi para saksi yang beritikad baik memberikan kesaksiannya guna membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang mengancam kehidupan generasi muda Indonesia ini.

"Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK melindungi saksi, pelapor dan saksi pelaku tindak pidana," ujarnya.

(Baca juga: Ortu: Dokter dan Suster di RS Harapan Bunda Juga Terlibat Vaksin Palsu, Usut!)

Saksi yang dimaksud UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penegakan hukum tentang tindak pidana yang dialaminya sendiri. Sedangkan pelapor adalah orang yang memberikan keterangan tentang pidana yang akan, sedang maupun telah terjadi.

Sedangkan saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa atau terpidana yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama. "Pemberitaan di media menyebut salah satu dokter siap membongkar para pengguna vaksin palsu lainnya. Kalau benar, hal ini harus diapresiasi karena dapat membantu polisi mengusut tuntas kasus itu," ujar dia.

Semendawai mengimbau semua pihak, khususnya di lingkungan rumah sakit dan klinik yang diduga menjadi lokasi beredarnya vaksin palsu, untuk proaktif memberikan keterangan kepada polisi. Jika memang terdapat ancaman atau intervensi dari pihak-pihak tertentu, LPSK berdasarkan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan. (hri/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads