"Yang bersangkutan kembali diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
Ini merupakan kali kedua Bang Ipul diperiksa KPK setelah sebelumnya pada Senin kemarin dia juga diperiksa penyidik KPK selama hampir 11 jam. Saat pemeriksaan pertama, Bang Ipul tak banyak bicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat menyampaikan bahwa sumber uang suap berasal dari kantong Saipul Jamil. Namun Tito mengaku bahwa Saipul tidak tahu menahu tentang uang yang diberikan kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada Rohadi.
"Bang Ipul memberi kuasa kepada kakaknya untuk menarik uang kapanpun untuk kebutuhan sehari-hari dan operasional persidangan, biaya pengacara dan saksi ahli. Bang Ipul tidak tahu secara detail uang tersebut. Tidak tahu uang Rp 300 juta yang diberikan kepada ibu Bertha (Berthanatalia)," jelas Tito usai pemeriksaan Saipul.
Rohadi ditangkap KPK saat menerima suap dari pengacara Saipul Jamil pada awal Juni 2016. Uang itu diyakini terkait vonis ringan Saipul Jamil di kasus pencabulan sehari sebelumnya. Selain Rohadi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman.
2. Advokat Kasman Sangaji.
3. Kakak Saipul Jamil.
Mereka kini meringkuk di sel tahanan. (dhn/aan)











































