Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto membenarkan adanya laporan penculikan tersebut. "Memang betul kami sudah terima laporan dari korban. Kasusnya masih kami selidiki," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (19/7/2016).
Dalam laporannya yang dibuat pada Senin (18/7) sore kemarin, korban melaporkan, dirinya disekap sejak tanggal 20 Juni-2 Juli 2016 lalu. Selama disekap, korban diminta memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku, seorang laki-laki bernama Ersa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, korban sendiri tidak pernah bertemu dengan perempuan bernama Elin itu. Korban hanya sempat berkomunikasi beberapa kali via telepon genggam dengan perempuan tersebut.
Korban mengenal Elin mulai 16 Juni 2016 lalu via jejaring sosial Facebook. Dalam perkenalan itu, Elin mengaku sebagai anak dari pengusaha rokok. Setelah berkenalan, Elin kemudian mengajak korban untuk bertemu di kawasan Poncol, Senen, Jakpus.
Tetapi kemudian, setelah tiba di Poncol, korban disuruh Elin untuk terlebih dahulu menemui 'anak buahnya' bernama Ersa. Ersa kemudian mengajak korban untuk mampir ke kosannya yang juga di kawasan Senen, Jakpus.
Karena ingin bertemu dengan Elin, korban kemudian meminta Ersa untuk keluar dari kosannya. Saat Ersa keluar, korban kemudian menghubungi Elin dan meminta untuk bertemu yang akhirnya disepakati bertemu di hotel di kawasan Senen.
Korban kemudian diantar ke hotel oleh Ersa. Tetapi, setibanya di hotel, Elin tidak kunjung datang. Saat itulah, Ersa melakukan penyekapan terhadap korban. Ersa menuding korban telah menghamili Elin dan diminta membayar Rp 35 juta.
Korban kemudian menyerahkan uang Rp 35 juta secara bertahap kepada Ersa. Tetapi Ersa terus memerasnya dan menyuruh korban untuk mencari uang lagi, sehingga korban bisa keluar dari hotel setelah disekap selama 12 hari. (mei/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 