Komisi IX Usul BPOM Bisa Lakukan Penindakan Hukum

Komisi IX Usul BPOM Bisa Lakukan Penindakan Hukum

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 19 Jul 2016 05:26 WIB
Foto: Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR menggelar rapat soal vaksin palsu (Bagus Prihantoro/detikcom)
Jakarta - Menyusul kasus vaksin palsu, peran pengawasan BPOM pun menjadi sorotan. Komisi IX DPR pun berharap BPOM bisa memiliki kewenangan lebih sehingga fungsi pengawasannya dapat dijalankan dengan baik.

Komisi IX berencana membentuk Panja atau Pansus terkait kasus vaksin ini. DPR pun akan memberikan sejumlah rekomendasi.

"Kalau melihat kondisi ini, panja atau pansus kami nanti bunyinya panja pengawasan peredaran obat dan vaksin palsu. Kenapa kita masukkan obat? Karena obat palsu juga banyak yang beredar," ungkap Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakpus, Senin (18/7/2016) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede pun menyatakan BPOM sebaiknya memiliki personel yang juga berasal dari penegak hukum. Komisi IX berencana membentuk RUU tentang BPOM dan bisa saja hal ini juga salah satu poin yang akan dimasukkan ke dalamnya.

"Saya usulkan, kalau tidak salah presiden akan merestrukturisasi BPOM. Seperti apa, saya tidak tahu. Tapi kami berharap restrukturisasi BPOM tidak hanya diisi orang farmasi saja tapi ada penegak hukum," jelas Dede.

Dengan demikian, BPOM dapat memiliki kekuatan sekelas BNN atau KPK. Sehingga kewenangannya pun, kata Dede, dapat bertambah dan pemerintah dapat mencegah bentuk tindak kriminal dalam pengawasan obat maupun makanan sedini mungkin.

"Poinnya mampu menegakkan hukum secara langsung. Misalnya seperti penindakan. Tangkap tangan kek. Karena ini terjadi terus menerus. Dokter pun tidak tahu obat itu palsu atau tidak. Yang tahu hanya pemain di jalur perdagangan obat," ujar politisi Demokrat itu.

Dede juga memberikan perhatian terhadap isu gratifikasi yang dilakukan dokter. Ini terkait adanya kabar praktik kerja sama antara dokter dengan distributor obat yang mana dokter akan mendapat fee jika memberikan resep pasien dengan jenis atau merk obat milik distributor tertentu.

"Itu harus. Sama seperti kemarin kita mendengar harus ada evaluasi sales-sales yang masuk ke dokter. Termasuk yang diduga ada bidan yang terlibat, harus dievaluasi juga," kata Dede.

"Kita jangan bermain-main dengan obat yang dapat mengganggu rasa nyaman dan keamanan daripada si pasien," sambungnya mengakhiri.


(ear/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads