Pengacara Sebut Saipul Jamil Serahkan Pengurusan Biaya Sidang ke Kakaknya

Pengacara Sebut Saipul Jamil Serahkan Pengurusan Biaya Sidang ke Kakaknya

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 23:11 WIB
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk Rohadi, panitera pengganti PN Jakut. Rohadi diduga menerima uang Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang sebelumnya dijanjikan pihak berperkara, yang diyakini terkait vonis ringan Saipul untuk kasus pencabulan.

Kuasa hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma kepada wartawan di KPK, Senin (18/7/2016) mengatakan bahwa Saipul tidak tahu menahu tentang uang yang diberikan kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada Rohadi. Tito mengatakan, Saipul memberi kuasa kepada Samsul, uang di rekeningnya untuk kebutuhan sehari-hari, hingga operasional pengurusan kasusnya di pengadilan.

"Bang Ipul memberi kuasa kepada kakaknya untuk menarik uang kapanpun untuk kebutuhan sehari-hari dan operasional persidangan, biaya pengacara dan saksi ahli. Bang Ipul tidak tahu secara detail uang tersebut. Tidak tahu uang Rp 300 juta yang diberikan kepada ibu Bertha (Berthanatalia)," jelas Tito usai pemeriksaan Saipul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diperiksa kurang lebih 11 jam dan dicecar 50 pertanyaan, Tito mengatakan Saipul amat kooperatif menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik. Termasuk mengenai informasi bahwa Saipul menjual rumahnya seharga Rp 250 juta untuk biaya perkaranya.

"Memang bang Ipul jual rumah, menandatangani kuasa untuk dijadikan uang. Tapi bang Ipul tidak tahu uang dijadikan untuk apa. Harus dibuktikan ini perkara suap atau perkara penipuan. Karena panitera yang menerima uang bukan panitera Saipul Jamil. Bang Ipul tidak pernah berhubungan dengan majelis hakim, dengan panitera. Tidak pernah menjanjikan apapun," kata dia.

Tito mengatakan akan menghormati keputusan penyidik apabila menetapkan Saipul sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun dia kembali mengatakan bahwa Saipul tak tahu menahu mengenai uang Rp 250 juta tersebut.

"Dia tidak tahu. Yang dia tahu hanya untuk uang fee lawyer, kebutuhan sehari-hari dan saksi ahli," tutup Tito.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis Saipul Jamil untuk kasus pelecehan seksual. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni lalu.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta dengan tujuan agar uang itu diberikan untuk meringankan vonis Saipul.

Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rni/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads