Prasetio Disebut Bagi-bagi Duit, Sanusi: Harusnya Pimpinan Bisa Mengkondisikan

Sidang Suap Raperda Reklamasi

Prasetio Disebut Bagi-bagi Duit, Sanusi: Harusnya Pimpinan Bisa Mengkondisikan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 21:13 WIB
Prasetio Disebut Bagi-bagi Duit, Sanusi: Harusnya Pimpinan Bisa Mengkondisikan
M Sanusi/dok.detikcom (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - M Sanusi mengaku mendapat 'selentingan' kabar dari rekan-rekan di Komisi D DPRD DKI Jakarta tentang pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. Sanusi menyebut, rekan-rekannya mengeluh tentang kompensasi kosong dalam paripurna tersebut.

"Sehari sebelum percakapan (dengan Pupung) ini, saya ketemu dengan teman-teman (di) Komisi (D), kok kosong-kosong, masak enggak ada isinya paripurna, yang biasa mereka ngomong kok enggak ada isinya, enggak ada bagi-bagi atau apa," kata M Sanusi dalam sidang lanjutan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

"Enggak ada uang?" tanya penuntut umum KPK kepada Sanusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mungkin saya hanya nangkep pembahasan teman-teman yang selama ini berkembang, tapi saya juga enggak tahu isunya seperti apa, makanya saya konfirmasi," jawab Sanusi.

Hal itu disampaikan Sanusi saat sebelumnya penuntut umum KPK membuka rekaman sadapan telepon antara Sanusi dengan Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung. Dalam rekaman tersebut, Sanusi menyebut bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi 'makannya banyak banget' kepada Pupung.

Saat dikonfirmasi tentang rekaman tersebut, Sanusi hanya menjawab bahwa Prasetio selaku pimpinan dewan dapat mengkondisikan anggota dewan sebelum paripurna. Namun apa yang dimaksud Sanusi dengan mengkondisikan tersebut tidak dijelaskan dengan detail.

"Pimpinan dewan harusnya bisa mengkondisikan anggota-anggota, biasanya kan Rapimgab dulu. Maksudnya semua paripurna itu semua pesannya sampai, tapi ini Pras enggak bisa mengkomunikasikan ke semua orang," kata Sanusi.

Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung terungkap bahwa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertugas membagi-bagikan uang ke para anggota DPRD DKI.

Dalam BAP tersebut terungkap pembicaraan Pupung dengan anggota DPRD yang kini menjadi tersangka, Mohamad Sanusi. Hal ini dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 13 Juli lalu.

Diceritakan, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit dengan rata, Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak.

Rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta akhirnya tertunda-tunda meski pembahasan sudah selesai dilakukan.

Pupung akhirnya melapor ke bos PT Agung Sedayu, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan lantas memerintahkan agara anggota DPRD yang 'melintir' agar dibereskan.

"Maksudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana," kata Pupung menjawab pertanyaan penuntut umum KPK saat sidang tersebut. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads