Hal itu terungkap saat M Sanusi dicecar jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. Namun terkait permintaan itu, M Sanusi mengaku tidak bisa memenuhinya.
"Dalam BAP saudara nomor 8, memang ada permintaan staf Agung Sedayu menyampaikan pesan dari Aguan pengkondisian agar kuorum, telah disiapkan dana tambahan dan operasional," ujar jaksa membacakan BAP Sanusi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar ada siapkan dana tambahan dan operasional?" tanya jaksa.
"Iya (dari) Pupung. Tapi saya enggak tanggapi. Saya bilang saya enggak bisa hadirkan orang karena keterbatasan saya," jawab Sanusi.
Hari ini Sanusi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ariesman dan Trinanda. Selain Sanusi, ada dua saksi lainnya yaitu Bestari Barus dan Merry Hotma selaku anggota DPRD DKI Jakarta.
Ariesman dan Trinanda didakwa memberikan uang suap kepada M Sanusi terkait dengan pembahasan 2 raperda mengenai reklamasi. Namun M Sanusi mengklaim bahwa uang Rp 2 miliar dari Ariesman digunakan dirinya terkait dengan statusnya yang akan maju dalam Pilgub DKI 2017. (dhn/rvk)











































