Sopir Bus Kramat Djati yang Picu Kecelakaan di Batang Jadi Tersangka

Sopir Bus Kramat Djati yang Picu Kecelakaan di Batang Jadi Tersangka

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 18:58 WIB
Sopir Bus Kramat Djati yang Picu Kecelakaan di Batang Jadi Tersangka
Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono dan Dirlantas Kombes Herukoco (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Sopir bus Kramat Djati yang terlibat kecelakaan di Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah hari Sabtu (16/7) lalu ditetapkan menjadi tersangka. Pria bernama Lasman (40) warga Ngawen, Blora itu dianggap lalai hingga menyebabkan 6 orang tewas dan puluhan penumpang lainnya luka-luka.

"Sopir sudah tersangka, ditangani Polres Batang," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono di Mapolda, Jl Pahlawan Semarang, Senin (18/7/2016).

Condro mengatakan Polres Batang dibantu Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Lokasi kecelakaan menurut Condro minim rambu dan penerangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang pertama faktornya human error. Kedua, juga jalan yang ada di sana fasilitas jalannya tidak memadai. Antara lain rambu-rambu minim, di situ penerangannya tidak ada, minim," tandas Condro.

Kecelakaan bus bernopol B 7075 GB terjadi karena sopir bus berusaha menyalip truk besar yang hendak putar balik dari arah yang sama yaitu dari timur menuju barat atau Jakarta.

"U-turn-nya juga membahayakan. Kalau truk yang muter tidak bisa sekali muter langsung. Padahal jalan menurun dan belok," tegasnya.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombel Pol Herukoco mengatakan sopir bus dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang – Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 359 KUHP juga soal kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Busnya muatannya tidak berlebih sudah sesuai, ada bekas pengereman, jadi sopir sempat mencoba mengerem. Tim TAA (Traffic Accident Analysis) masih proses sidik," kata Herukoco. (alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads