Hal itu diungkapkan Sanusi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. Ketua majelis hakim Sumpeno pun mempertanyakan niat Sanusi dengan meminta dana dari Ariesman.
"Menurut Anda, uang itu terkait balon. Apakah jadi bakal calon harus cari dana?" tanya Sumpeno kepada Sanusi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya ungkapkan pasti banyak kebutuhan," kata Sanusi.
Sumpeno lalu kembali mencecar Sanusi tentang statusnya yang saat itu sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Sumpeno menegaskan apakah Sanusi tidak merasa bahwa penerimaan tersebut merupakan gratifikasi.
"Saya enggak kepikiran waktu awal," jawab Sanusi.
Dalam sidang tersebu, Sanusi memang mengklaim bahwa uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ariesman terkait dengan Pilgub DKI Jakarta. Namun KPK sedari awal telah menegaskan bahwa suap itu terkait dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. (dhn/rvk)











































