Penganiaya Farid Faqih Divonis 3 Bulan
Rabu, 23 Mar 2005 23:19 WIB
Banda Aceh - Kapten CKM Syuib T Mahmud (45), perwira TNI yang melakukan penganiayaan terhadap Direktur Eksekutif Government Watch (Gowa) Farid Faqih, divonis tiga bulan penjara, potong masa tahanan. Vonis ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Oditur Militer.Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Hulwani SH, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Militer I-01, Banda Aceh, Rabu (23/3/2005). Lima terdakwa lainnya divonis 1 bulan 20 hari.Vonis itu berdasar keterangan saksi di persidangan serta pengakuan terdakwa sendiri. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, telah melakukan penganiayaan terhadap Farid Faqih dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.Yang memberatkan, pemukulan tersebut mengakibatkan korban menderita sakit karena luka memar di bagian kepala, pelipis, mata, serta dada. Terdakwa juga mengakibatkan citra TNI jelek di mata masyarakat. Sementara, terdakwa diringankan dengan sikapnya yang jujur dan menyesal terhadap perbuatannya.Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Militer Tinggi. Sedangkan Oditur Militer Mayor CHK Yonavia SH menyatakan piker-pikir terhadap putusan tersebut.Menurut Syuib, dirinya lebih bersalah lagi jika tidak mengamankan barang-barang tersebut. "Apa yang saya lakukan adalah mempertahankan barang milik negara. Karena itu saya menganggap perbuatan saya adalah benar," katanya pada wartawan usai persidangan."Saya melakukan pemukulan itu, karena sikap korban yang bertele-tele dan tidak jujur saat saya tanyakan barang yang diberi tanggung jawab pada saya. Sehingga saya emosi dan saya pukul dia," lanjut dia.Hal senada juga disampaikan para penasehat hukum Syuib. Menurut Kapten CHK Sutisna pada wartawan, seharusnya mejalis hakim melihat sebab dan alasan dari pemukulan tersebut. Sementara itu, lima terdakwa lainnya yang ikut melakukan pemukulan terhadap Farid Faqih, divonis 1 bulan 20 hari. Masing-masing, Lettu Adi Triadi, Lettu Budi Utomo Taufan, Sertu Agus Sri Waluyo, Sertu Imam Subekti, Praka Yuyut Aji Prasdian. Atas vonis ini, kelimanya menyatakan pikir-pikir.
(fab/)











































