"Kami akan pertanyakan masalah budgeting, bagaimana kebiri dilakukan, lalu ke siapa hukuman kebiri itu dikenakan. Kalau predator, dijelaskan predator seperti apa, lalu yang mana," kata anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Hukuman kebiri merupakan salah satu pemberatan hukuman yang diatur di Perppu ini. Ada pula ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada semangat bahwa Indonesia ini darurat kekerasan seksual dan kita harus berantas predator, tapi dalam implementasinya ternyata sulit diterapkan," ungkap politikus PKB ini.
Hal-hal tersebut akan dijadikan catatan dalam pembahasan. Meski begitu, Maman meyakini bahwa DPR akhirnya akan menyetujui Perppu Kebiri untuk disahkan menjadi UU.
"DPR tetap mendukung perppu itu, tentu dengan beberapa catatan tertentu. Kelihatannya tetap jadi disahkan jadi UU," ujar Maman.
Komisi VIII yang membidangi perlindungan anak akan memulai rapat internal soal Perppu Kebiri pada Selasa (19/7) esok hari. Sederet menteri akan diundang untuk memberikan pemaparan. (imk/tor)











































