Sanusi Sebut Ariesman Keberatan dengan Besaran Kontribusi 15 Persen

Sidang Suap Raperda Reklamasi

Sanusi Sebut Ariesman Keberatan dengan Besaran Kontribusi 15 Persen

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 17:19 WIB
Sanusi Sebut Ariesman Keberatan dengan Besaran Kontribusi 15 Persen
Ariesman Widjaja/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - M Sanusi menyebut bahwa tambahan kontribusi dalam rancangan peraturan daerah (rancangan) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta menguntungkan masyarakat Ibu Kota. Namun dia mengatakan alasan DPRD DKI Jakarta menolak tambahan kontribusi sebesar 15 persen lantaran tidak adanya payung hukum yang jelas.

"Harusnya masyarakat Jakarta bisa diuntungkan (dari tambahan kontribusi 15 persen)," kata M Sanusi saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

Dia mengatakan bahwa dari penjelasan pihak eksekutif yaitu Pemprov DKI bahwa tambahan kontribusi tersebut akan digunakan untuk merevitalisasi kawasan Ibu Kota. Revitalisasi yang dimaksud seperti pembangunan rusun serta kanal-kanal di wilayah Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada akhirnya dalam beberapa kali pembahasan antara eksekutif dan legislatif, tambahan kontribusi tersebut ditolak dan disarankan oleh anggota dewan agar diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). M Sanusi mengatakan anggota dewan menolak hal itu lantaran pihak eksekutif tidak dapat meyakinkan tentang tambahan kontribusi tersebut.

"Tidak bisa meyakinkan teman-teman legislatif. Bahwa kalau ini digolkan tidak ada dasar hukum, dasar nilai, mematikan BUMD kita," kata M Sanusi.

Tentang tambahan kontribusi 15 persen, M Sanusi juga mengungkapkan bahwa bos PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja sempat mengeluhkannya. Ariesman menyebut bahwa tambahan kontribusi sebesar 15 persen tersebut dirasa berat.

"Kalau saya sama Pak Ariesman, sempat menyinggung itu (tambahan kontribusi 15 persen). Dia berkeluh kesah, 15 persen ini berat sekali," ujar M Sanusi.

Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota DPRD DKI lainnya yang juga dihadirkan sebagai saksi yaitu Merry Hotma. Dia menyebut bahwa biasanya untuk urusan angka akan diatur lebih lanjut melalui Pergub.

"Beberapa poin yang cukup sering diperdebatkan salah satunya poin tentang tambahan kontribusi, bahwa tambahan kontribusi itu utamanya tidak ada dasar hukum terhadap angka 15 persen itu. Kenapa musti angka 15 persen, kajian ilmiah? Tampaknya tidak ada kajian yang memuaskan kami. Lalu biasanya angka itu kami anggap teknis, biasanya isi konten perda tematik atau tagline biasanya di perda. Ketika bicara angka itu teknis, biasanya kami minta di-pergub-kan saja," kata Merry.

M Sanusi dan Merry serta Bestari Barus hari ini memang dijadwalkan untuk bersaksi bagi dua terdakwa yaitu Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. Keduanya didakwa memberikan suap kepada M Sanusi terkait dengan raperda mengenai reklamasi. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads