Subur merupakan kurir John Peter C Udekuena, WN Nigeria yang tengah menghuni LP Tangerang di kasus narkoba. Jhon menyuruh Subur menerima sabu dari orang yang tidak dikenal pada Februari 2015. Subur bergerak dan menerima paket sabu di dekat restoran cepat saji McDonald's Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah itu, paket haram tersebut disimpan Subur di rumah kontrakannya di Kampung Jampang, Kecamatan Kemang, Bogor. Kemudian atas arahan John, Subur ditelepon oleh orang yang tidak dikenal untuk mengantarkan sabu tersebut ke tempat yang telah ditentukan untuk diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 9 November 2015, jaksa menuntut Subur untuk dihukum mati. Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PM) Cibinong dan Subur dijatuhi hukuman mati. Subur tidak terima dan mengajukan banding. Oleh PT Bandung, vonis Subur diubah menjadi hukuman penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," putus majelis tinggi sebagaimana dikutip dari website PT Bandung, Senin (18/7/2016).
Duduk sebagai majelis yaitu Eddy Pangaribuan, Leonardus Butar Butar dan Amiriddin. Majelis menilai barang bukti yang ditemukan bukanlah milik Subur, tetapi Subur hanya menerima titipan barang tersebut.
"Bahwa peran terdakwa hanya sebagai kurir untuk menyimpan narkotika jenis sabu dan hanya dijanjikan dengan upah Rp 10 juta dan itupun akan dibayarkan setelah sabu tersebut habis," ucap majelis pada 23 Februari 2016.
Atas dasar pertimbangan di atas, majelis tidak sepakat Subur dijatuhi hukuman mati. Majelis menilai Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada Terdakwa adalah dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa memperbaiki perbuatannya dan menimbulkan efek jera bagi terdakwa.
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut didasarkan kepada keadaan ekonomi dimana terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa adalah sebagai tulang punggung keluarga satu-satunya," papar majelis.
Atas vonis ini, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Jaksa tetap dengan tuntutannya yaitu memina Subur dihukum mati. Permohonan kasasi itu mengantongi nomor perkara 978 K/PID.SUS/2016 dan hingga hari ini belum diputus.
Bagaimana dengan nasib Jhon? WN Nigeria itu dihukum mati di semua tingkatan yaitu di PN Cibinong, PT Bandung dan MA. (asp/try)











































