Mabes Polri: Ini Kasus Vaksin Palsu Pertama dan Terbesar yang Ditangani Polisi

Mabes Polri: Ini Kasus Vaksin Palsu Pertama dan Terbesar yang Ditangani Polisi

Bisma Alief - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 16:12 WIB
Boy Rafli/Foto: Grandyos Zafna-detikcom
Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI bekerja keras mengungkap kasus peredaran vaksin palsu. Ini merupakan kasus vaksin palsu pertama dan terbesar yang pernah ditangani polisi.

"Kasus ini terbesar, ini pertama kali ditangani kepolisian," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar kepada wartawan usai menghadiri peringatan ulang tahun ke-65 Surya Paloh di kantor Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Senin (18/7/2016).

Menurut Boy, saat ini kepolisian sudah menetapkan 23 orang -- 3 di antaranya adalah dokter -- sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka umumnya adalah berstatus sebagai pengambil keputusan dalam penentuan pembelian vaksin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka, kata Boy, dijerat dengan Undang-undang tentang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen serta kemungkinan UU tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"(Ancaman) Pelaku 15 tahun. Undang-undangnya, undang-undang kesehatan, perlindungan konsumen dan kalau terbukti nanti bisa diterapkan tindak pidana pencucian uang," kata Boy.

Terkait indikasi bahwa vaksin palsu tersebut sudah tersebar di 9 provinsi, Boy mengatakan bahwa hal itu saat ini tengah didalami oleh penyidik kepolisian.

"Itu masih didalami dulu, dilihat dulu alat buktinya seperti apa. Infonya masih mencari alat bukti dulu berkaitan dengan penyebaran keluar DKI dan Jawa Barat. Kan kamarin banyak di Jabar dan Jabodetabek, masih perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut lagi untuk yang di luar Jabodetabek," kata Boy. (erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads