Polisi dan Driver Go-Jek Temukan 2 Kg Ranjau Paku di Flyover Slipi

Polisi dan Driver Go-Jek Temukan 2 Kg Ranjau Paku di Flyover Slipi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 15:33 WIB
Polisi dan Driver Go-Jek Temukan 2 Kg Ranjau Paku di Flyover Slipi
Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya
Jakarta - Pengendara di Jakarta mesti berhati-hati karena ranjau paku masih banyak tersebar di jalanan Ibu Kota. Pada Minggu (17/7/2016) kemarin, sejumlah driver dari ojek online Go-Jek dan polisi melakukan aksi sweeping ranjau paku di flyover Slipi, Jakarta Barat. Hasilnya, total paku yang terkumpul mencapai 2 kg.

"Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian para pengemudi Go-Jek dalam membersihkan ranjau paku di flyover Slipi sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap masalah keselamatan khususnya di jalan raya dan perlu diberikan apresiasi," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin (18/7/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi tersebut dilakukan pada Minggu pukul 08.00 WIB. Sekitar 20 driver Go-Jek yang membawa spanduk bertuliskan "Go Explore-Gerakan Bersih Ranjau Paku" dengan didampingi aparat polisi.

"Hasil pembersihan ranjau kurang lebih 2 kg," imbuhnya.

Para driver Go-Jek itu menyisir sepanjang flyover Slipi dengan membawa magnet untuk mempermudah memunguti paku yang sering kali membuat ban kendaraan bocor.



Penyebaran paku itu biasanya dilakukan oleh oknum sebagai ranjau untuk membuat ban bocor. Dari sejumlah kasus yang diungkap polisi, ranjau paku dibuat oleh tukang tambal ban untuk menarik keuntungan.

Budiyanto mengingatkan, menyebar ranjau paku adalah suatu bentuk perbuatan pidana.

"Diingatkan bahwa bagi penebar ranjau merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dalam Pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuhnya.

Budiyanto mengimbau masyarakat khususnya pengemudi motor untuk berhati-hati dengan ranjau paku ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat melapor ke polisi bila melihat ada oknum yang menyebarkan ranjau paku.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads