"Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian para pengemudi Go-Jek dalam membersihkan ranjau paku di flyover Slipi sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap masalah keselamatan khususnya di jalan raya dan perlu diberikan apresiasi," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin (18/7/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pembersihan ranjau kurang lebih 2 kg," imbuhnya.
Para driver Go-Jek itu menyisir sepanjang flyover Slipi dengan membawa magnet untuk mempermudah memunguti paku yang sering kali membuat ban kendaraan bocor.
![]() |
Penyebaran paku itu biasanya dilakukan oleh oknum sebagai ranjau untuk membuat ban bocor. Dari sejumlah kasus yang diungkap polisi, ranjau paku dibuat oleh tukang tambal ban untuk menarik keuntungan.
Budiyanto mengingatkan, menyebar ranjau paku adalah suatu bentuk perbuatan pidana.
"Diingatkan bahwa bagi penebar ranjau merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dalam Pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuhnya.
Budiyanto mengimbau masyarakat khususnya pengemudi motor untuk berhati-hati dengan ranjau paku ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat melapor ke polisi bila melihat ada oknum yang menyebarkan ranjau paku.
(erd/nrl)













































