"Kami akan menghormati proses hukum dari Bareskrim," ujar Ketua Umum IDI Prof Dr Ilham Oetomo Marsis SpOG dalam jumpa pers di kantor IDI, Jl Samratulangi 29, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Menurut Ilham, pihaknya bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam kasus vaksin palsu. Jika ada anggota IDI yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut, maka Ilham akan memberikan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari kita bersama-sama mencari aktornya. Ada benang tipis hal ini dengan masalah kesehatan ke depan.
Jangan hanya yang ditangkap dokter-dokter, bidan-bidan saja. Harus dicari siapa aktornya," tandasnya.
Ilham juga menyebut pengawasan pengadaan vaksin oleh otoritas yang berwenang selama ini masih lemah.
"Kita ingin ada proses-proses evaluasi. Ingin agar Bareskrim melihat secara menyeluruh kasus ini," tuturnya.
Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Mereka adalah:
1. A (pembuat dan distributor)
2. S (pembuat label)
3. M (distributor dan pemilik apotik)
4. T (distributor)
5. dr H (praktek di RSIA Sayang Bunda)
6. HI (mantan kepala RS)
7. RA (pembuat)
8. RT (pembuat)
9. S (pemilik toko obat)
10. MZ (pemilik apotik)
11. MS (distributor)
12. I (pengumpul botol)
13. Ir S (distributor)
14. NA (bidan)
15. dr I (dokter sekaligus pembeli)
16. SY (produsen)
17. IS (produsen)
18. SN (distributor)
19. dr AR (dokter dan pembeli. Praktek di Palmerah)
20. N (pembuat vaksin)
21. SG (pengumpul)
22. K alias R (distributor)
23. ME (bidan). (nwy/nrl)











































