Bareskrim: Kami akan Kaji Penangguhan Penahanan dr Indra

Kasus Vaksin Palsu

Bareskrim: Kami akan Kaji Penangguhan Penahanan dr Indra

Idham Kholid - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 13:39 WIB
Foto: Idham Kholid/detikcom
Jakarta - Pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus vaksin palsu dr Indra Sugiarno. Bareskrim akan mengkaji permohonan itu.

"Permohonan nanti ada pengkajiannya dan kita belum putuskan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Terkait perkara ini, Agung mengatakan penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. "Banyak sih beberapa saksi lain dan hari ini juga satgas sedang berkumpul untuk bergerak di enam titik," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita cek lagi dari tim satgas," urainya lebih jauh saat ditanya dimana saja enam titik itu.

Sebelumnya, pihak keluarga dr Indra Sugiarno, tersangka kasus vaksin palsu, mendatangi Bareskrim Polri. Pihak keluarga mengajukan penangguhan penanganan dr Indra.

"Hari ini mau ketemu penyidik, tapi penyidik enggak ada, lagi ke luar. Dir (Dirjuga Tipideksus) enggak ada, lagi ke RS Harapan Bunda. Jadi saya hanya memberikan surat penangguhan penahanan," kata kuasa hukum dr Indra, Fahmi Rajab, usai keluar dari gedung Bareskrim hari ini.

Saat ditanya apa alasan menangguhkan penahanan, Fahmi pun menjawab. "Kan ada hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya. (idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads