Ungkap Skandal Dagang Perkara, KPK Periksa 2 Panitera Muda PN Jakpus

Ungkap Skandal Dagang Perkara, KPK Periksa 2 Panitera Muda PN Jakpus

Rina Atriana - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 12:49 WIB
Ungkap Skandal Dagang Perkara, KPK Periksa 2 Panitera Muda PN Jakpus
Edy Nasution (mamakai masker) digelandang ke KPK (hasan/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil 2 panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai saksi untuk tersangka Edy Nasution (EN). Edy merupakan panitera PN Jakpus yang ditangkap KPK pada April 2016 lalu.

"Saksi untuk EN," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2016).

Dua panitera muda yang dipanggil adalah Ravita Lina dan Suyatno. Belum diketahui apa kaitan keduanya dengan kasus yang menjerat Edy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum pemanggilan kali ini, Ravita dan Suyatno juga pernah diperiksa penyidik KPK. Kala itu keduanya diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Doddy dan Edy. Doddy diduga menjadi perantara suap ketika mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) perkara di PN Jakpus melalui Edy.

Di kasus ini, Sekretaris MA Nurhadi juga diperiksa berkali-kali oleh KPK. Begitu juga dengan istri Nurhadi, Tin Zuraida yang juga pejabat di MA. Adapun empat ajudan Nurhadi dan sopir Nurhadi, Royani mangkir dari pemanggilan KPK. (rna/asp)


Berita Terkait