"Menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima. Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Doddy Aryanto Supeno serta memerintahkan jaksa untuk mengajukan saksi-saksi dan barang bukti," ucap ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan sela di PN Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Majelis hakim pun kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 27 Juli 2016. Jaksa penuntut umum pada KPK diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi serta barang bukti.
Doddy didakwa menyuap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta.
Doddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/asp)











































