"Menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima. Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Doddy Aryanto Supeno serta memerintahkan jaksa untuk mengajukan saksi-saksi dan barang bukti," ucap ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan sela di PN Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Majelis hakim pun kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 27 Juli 2016. Jaksa penuntut umum pada KPK diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi serta barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/asp)











































