Kasus ini bermula saat Jhon yang tengah menghuni LP Tangerang menelepon Subur untuk menerima sabu dari orang yang tidak dikenal pada Februari 2015. Subur bergerak dan menerima paket sabu di dekat restoran cepat saji McDonald's Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah itu, paket haram tersebut disimpan Subur di rumah kontrakannya di Kampung Jampang, Kecamatan Kemang. Kemudian atas arahan John, Subur ditelepon oleh orang yang tidak dikenal untuk mengantarkan sabu tersebut ke tempat yang telah ditentukan untuk diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 26 November 2015, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman mati ke Jhon. Duduk sebagai ketua majelis adalah Joni dengan anggota Istiqomah Berawi dan Eko Julianto. Putusan itu dikuatkan oleh majelis tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 18 Februari 2016 oleh Eddy Pangaribuan, Leonardus Butar Butar dan Amriddin.
Baca Juga: Di Bogor, Napi WN Nigeria dan WNI Divonis Mati karena Edarkan Sabu 8 Kg
Tidak terima, Jhon mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi John Peter C Udekuena alias Bro," putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (18/7/2016).
Perkara nomor 986 K/PID.SUS/2016 diketok oleh hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Prof Dr Surya Jaya pada 27 Juni 2016.
Anak buah Jhon, Sri Astuti, lebih dulu dihukum 10 tahun penjara. Sri ditangkap saat menerima 3 kg heroin dari Jhon di sebuah toilet mal di Jakarta Barat pada 30 Desember 2009. (asp/nrl)











































