Untuk pemanggilan ketiga yang dilakukan hari ini, KPK memanggil 11 orang saksi. Mereka mulai dari swasta, anggota DPRD, hingga pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkungan Pemda DKI.
"Saksi-saksi untuk MSN (M Sanusi)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor wilayah DJP Jakut Pontas Pane dipanggil untuk ditanya mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak M Sanusi. "Terkait SPT," kata Priharsa.
Pada 13 Juli lalu, KPK memeriksa 6 orang saksi. Mereka yakni Sekwan DPRD DKI Jakarta M Yuliadi, advokat Adi Kurnia, Teguh Hendrawan, Tasdikiah, Roedito Setiawan, dan Gerry Prasetya.
Sementara itu pada 12 Juli 2016, dari 13 saksi yang dipanggil, hanya 6 orang yang memenuhi panggilan penyidik. Mereka yakni Aseng, Leo Setiawan, Tekno Wibowo, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, dan Gerard Archie Istiarso. Sisanya ada yang telah dijadwal ulang untuk hari ini, ada yang belum. Mereka yang belum dijadwal ulang yakni Nicholas Hartono, Jefri Setiawan Tan, Evelien Irawan, dan Hannywati Gunawan.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan M Sanusi sebagai Tersangka Pencucian Uang
(rna/slh)











































