"Saksi untuk R," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugara, kepada detikcom, Senin (18/7/2016).
Hingga pukul 09.25 WIB, Saipul belum terlihat tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, KPK menangkap Rohadi pada Rabu, 15 Juni 2016. Dia diduga menerima uang Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan pihak berperkara. Uang itu diyakini terkait vonis ringan Saipul Jamil di kasus pencabulan sehari sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebulan setelah penangkapan oleh KPK, pengacara Rohadi, Hendra Hendriyansyah, mengungkapkan bahwa kliennya memang mengakui perbuatannya sejak awal.
"Sejak awal Pak Rohadi sudah mengakui perbuatannya itu salah," kata Hendra di KPK, Selasa (12/7) lalu.
Selain dugaan menerima suap, KPK juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian yang dilakukan Rohadi menyusul harta Rohadi yang melimpah. Aset Rohadi patut dicurigai apabila dibandingkan dengan profilnya yang hanya sebagai panitera pengganti.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun tak menampik saat ditanya tentang hal itu. "Insya Allah (akan diterapkan TPPU ke Rohadi)," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (14/7). (rna/rvk)











































