MA Mulai Adili PK Mafia Narkoba Freddy Budiman

MA Mulai Adili PK Mafia Narkoba Freddy Budiman

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Jul 2016 09:53 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) Freddy Budiman. Di sisi lain, regu tembak telah siaga di Pulau Nusakambangan untuk melaksanakan eksekusi mati dalam pekan-pekan ini.

Berdasarkan informasi yang dilansir panitera MA, Senin (18/7/2016), perkara Freddy sudah masuk ke MA dan mengantongi nomor perkara 145 PK/Pid.Sus/2016. Tapi Ketua MA belum menunjuk majelis terhadap perkara yang sampai ke MA pada 13 Juli itu.

Freddy merupakan gembong narkoba kelas kakap. Awal pengungkapan itu ketika terjadi penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi pada 2013. Aparat menyasar Freddy yang tengah menghuni LP Cipinang. Terungkaplah peran besar mantan pencopet itu dalam mengendalikan kasus narkoba itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, berturut-turut terungkap skandal Freddy yaitu membangun pabrik narkoba di selnya di LP Cipinang dan mengendalikan berbagai peredaran narkoba lainnya. Berikut hukuman jaringan mafia Freddy:

Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi

1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.

Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan

Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi dan Rencana Membuat Pabrik Sabu
Freddy mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya tersebut dihukum:

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup

Di sisi lain, Jaksa Agung M Prasetyo memastikan kesiapan pelaksanaan eksekusi mati gelombang III. Namun Prasetyo tidak menyebut tanggal pasti eksekusi terhadap para gembong narkoba.

"Semua sudah siap. Saya melihat Nusakambangan juga sudah mempersiapkan," ujar Prasetyo di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/7/2016). (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads