Berdasarkan informasi yang dilansir panitera MA, Senin (18/7/2016), perkara Freddy sudah masuk ke MA dan mengantongi nomor perkara 145 PK/Pid.Sus/2016. Tapi Ketua MA belum menunjuk majelis terhadap perkara yang sampai ke MA pada 13 Juli itu.
Freddy merupakan gembong narkoba kelas kakap. Awal pengungkapan itu ketika terjadi penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi pada 2013. Aparat menyasar Freddy yang tengah menghuni LP Cipinang. Terungkaplah peran besar mantan pencopet itu dalam mengendalikan kasus narkoba itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi
1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.
Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang
1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan
Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi dan Rencana Membuat Pabrik Sabu
Freddy mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya tersebut dihukum:
1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup
Di sisi lain, Jaksa Agung M Prasetyo memastikan kesiapan pelaksanaan eksekusi mati gelombang III. Namun Prasetyo tidak menyebut tanggal pasti eksekusi terhadap para gembong narkoba.
"Semua sudah siap. Saya melihat Nusakambangan juga sudah mempersiapkan," ujar Prasetyo di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/7/2016). (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini