Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede kepada detikcom, Sabtu (17/7/2016). Maruly menjelaskan, tersangka adalah Hasan alias Abah warga Jl Kadir, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gantus, Palembang.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya pihak kepolisian mendapat laporan ada keributan di sekitar rumah tersangka. Sebab, lokasi ini sebelumnya pernah terjadi keributan antara kampung yang bentrok dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka selama ini masuk DPO kasus keributan antar kampung beberapa waktu itu. Dialah yang memasok senjata apinya," kata Maruly. Saat ditangkap, kata Maruly, di kantong celana depan tersangka ada dua bungkus sabu siap edar.
Selanjutnya tersangka digiring ke rumahnya. Setelah rumahnya digeledah, ditemukan uang palsu. Uang palsu itu dalam bentuk pencahan Rp 50 ribu sebanyak 88 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak dua lembar dan pecahan Rp 5 ribu satu lembar. Total keseluruhan uang palsu itu senilai Rp 4.450 ribu.
"Uang palsu itu disimpan tersangka di dalam lemari pakaian. Soal kepemilikan sabu, kita akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba," kata Maruly.
Ditambahkan Maruly, dari pemeriksaan awal tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya bernama Raja.
"Kasus uang palsu ini masih kita kembangkan lagi," tutup Maruly. (cha/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini