Keluarga Hasan Basri Korban Penyiraman Air Keras Minta MS Dihukum Setimpal

Keluarga Hasan Basri Korban Penyiraman Air Keras Minta MS Dihukum Setimpal

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 17 Jul 2016 20:17 WIB
Keluarga Hasan Basri Korban Penyiraman Air Keras Minta MS Dihukum Setimpal
Foto: Ilustrasi tawuran oleh Edi Wahyono/detikcom
Jakarta - Kasus penyiraman air keras dalam tawuran di Tebet, Jakarta Selatan, terhadap korban, Hasan Basri (39) terus bergulir setelah MS dinyatakan bebas karena dianggap masih di bawah umur. Putusan majelis hakim PN Jaksel itu keluar setelah adanya surat keterangan soal usia MS yang diduga dimanipulasi menjadi di bawah umur.

Atas bebasnya MS itu, keluarga Hasan Basri menuntut keadilan. Istri Hasan, Zubaedah (35) meminta agar MS kembali diproses hukum atas penyiraman air keras terhadap suaminya itu.

"Saya hanya meminta keadilan. Saya minta dia juga dihukum, suami saya sudah dihukum. Maksud saya sama-sama dihukum biar adil," ujar Zubaedah dengan nada lirih kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Hasan juga telah divonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 April 2016 atas peristiwa tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di Tebet, Jaksel, pada 31 Desember 2015 silam. Sementara MS diproses di Polda Metro Jaya karena menyiram air keras kepada Hasan pada 1 Januari 2015.

Namun MS akhirnya diputus bebas dalam putusan sela yang digelar di PN Jaksel pada tanggal 25 April 2016. Majelis hakim memutusnya bebas setelah tim pengacara MS dari LBH Jakarta menunjukkan bukti surat keterangan yang menyatakan MS masih di bawah umur.

"Tidak kenal (dengan MS). Iya sama-sama dihukum, dia harus dapat hukuman setimpal juga. Karena dari awal dia enggak ada itikad baik minta maaf apa gimana enggak," kata Zubaedah lagi.

Sementara penasihat hukum Hasan Basri, Ahmad Ramzy mengapresiasi tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melaporkan adanya dugaan manipulasi usia MS ke Polres Tanjung Jabang Timur, Jambi. Pelaporan dilakukan di Polres setempat mengingat MS lahir dan pernah bersekolah di sana.

"Dalam pembuktian persidangan di PN Jaksel dengan terdakwa MS alias Asekop yang diajukan LBH Jakarta menggunakan beberapa dokumen yang menjadi dasar yaitu keterangan lahir No 01/2000 yang dikeluarkan oleh bidan Rasyidah tetanggal 15 Januari 2000 di Teluk Kijing, Tanjung Jabung Timur. Di situ diterangkan bahwa Asekop lahir pada tanggal 4 Januari 2000," jelas Ahmad Ramzy.

"Bagaimana bisa surat keterangan itu dijadikan bukti, sementara pada tanggal dikeluarkannya surat dari bidan itu, MS ini sudah diproses di Resmob Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Tim pengacara MS juga, lanjut Ramzy, mengajukan bukti berupa surat keterangan dari Najmi, S.Pd selaku Kepsek SD 12/X Sungai Cemara, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab, Jambi. Dalam surat keterangan bernomor 857/SD.125/2016 tertanggal 19 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Najmi itu, diterangkan adanya pembetulan data kelahiran MS.

"Dalam surat itu menerangkan bahwa MS seharusnya lahir di Teluk Kijing, 4 Januari 2000. Yang mana kedua surat tersebut menguatkan seolah-olah Asekop masih di bawah umur karena baru berusia 16 dan karenanya dibebaskan," lanjut Ramzy.

Ia menilai, dokumen yang diajukan tim pengacara MS ini janggal. Sebab menurutnya, bukti yang diungkap penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan MS pada saat diproses pidana sudah dewasa.

"Karena ada surat dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, yang menerangkan bahwa saudara MS benar adanya lahir tahun 1995," kata Ramzy yang kemudian menunjukkan dua dokumen tersebut.

(Baca juga: Konspirasi Membebaskan Pelaku Tawuran Sadis di Tebet)

Setelah MS diputus bebas, penyidik Polda Metro Jaya tidak tinggal diam. Penyidik kemudian melaporkan adanya dugaan manipulasi usia MS ke Polres Tanjab.

"Setelah putusan bebas, Polda Metro Jaya melakukan investigasi terkait bukti yang diajukan MS dan dinyatakan bahwa bukti yang diajukan pengacara ini ternyata menunjukkan adanya rekayasa hukum. Dan sudah diproses di Polres Tanjab, yang mana sudah ada 3 tersangkanya," ungkapnya.

Jaksa juga telah mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Ramzy berharap, dengan adanya bukti baru yang saat ini tengah disidik di Polres Tanjab dapat membuat terang yang sesungguhnya.

"Jaksa sudah melakukan perlawanan dan saat ini kita menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi untuk segera diterima banding agar MS bisa menjalani pokok perkaranya," pungkasnya. (mei/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads