"Saya rasa polisi tidak main Pokemon kalau dalam keadaan dinas. Itu kalau konteksnya dinas ya, dalam konteks anggota Polri tidak dibenarkan. Kalau kerja ya kerja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Minggu (17/7/2016).
"Itu kan buat mereka yang waktunya agak longgar, kalau polisi waktunya tidak longgar mohon maaf ya," sambungnya sambil bercanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesan saya jangan sampai langgar ketertiban. Jangan sampai keselamatan terganggu. Jangan sampai melanggar hukum pemainnya itu, karena orang lainnya dirugikan," pesan Boy.
Menurut Boy, Polri masih mengkaji permainan berteknologi augmented reality tersebut apakah berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau tidak. Yang jelas area objek vital harus steril dari urusan permainan.
"Nanti kita lihat sejauh mana. Masyarakat tahu sendiri kalau kegiatan pokemon mengejar ke arah objek vital itu tidak boleh," ujar Boy.
"Seperti bandara, markas kepolisian, kantor pemerintahan pusat, kemudian militer juga termasuk," sambungnya. (mad/mad)











































