Menhub Jonan: Kalau Mau Terbangkan Balon Udara Harus Minta Izin

Menhub Jonan: Kalau Mau Terbangkan Balon Udara Harus Minta Izin

Jefris Santama - detikNews
Sabtu, 16 Jul 2016 18:55 WIB
Menhub Jonan: Kalau Mau Terbangkan Balon Udara Harus Minta Izin
Balon Udara yang Jatuh di Berbah Sleman. Foto: Sukma Indah Permana/detikcom
Medan - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan balon udara tidak boleh diterbangkan sembarangan. Balon udara yang diterbangkan sembarangan bisa membahayakan lalu lintas penerbangan.

"Itu nggak boleh. Kalau mau (terbang) harus tanya dinas perhubungan setempat koordinat mana yang boleh," kata Jonan saat ditemui di sela-sela peninjauannya di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, Sabtu (16/7/2016).

Pernyataan ini disampaikan Jonan terkait peristiwa diamankannya balon udara yang jatuh di Yogyakarta oleh Lanud Adisutjipto. Menhub berharap kepolisian setempat untuk berkoordinasi terkait larangan menerbangkan balon udara di sembarang area.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah minta ke Kapolda (setempat) untuk berkoordinasi dengan semua kepala daerah. Kalau mau nerbangkan balon udara harus minta izin ke Dinas Perhubungan setempat, yang mana yang boleh, yang mana yang enggak. Nggak boleh seenaknya itu," jelasnya.

Jonan menuturkan, balon udara yang terbang tanpa sepengetahuan pihak-pihak terkait jelas sangat berbahaya. "Kalau tersenggol pesawat yang terbang itu bahaya sekali," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Lanud Adisutjipto menerima lebih banyak laporan pilot soal balon udara yang terbang di sekitar lintasan terbang mereka beberapa hari lalu. Laporan yang masuk disebut mencapai 37 laporan.

Posisi balon yang dilaporkan beragam, tak hanya di Yogyakarta. Namun hampir semuanya terlihat di kawasan Jawa Tengah. Diantaranya, Purwodadi, Muntilan, Kebumen, Solo dan Kendal.

(fdn/fdn)


Berita Terkait