"Jadi perlu diluruskan, ada vaksin wajib dan ada vaksin pilihan. Untuk vaksin wajib pemerintah bisa menjamin ketersediaannya sehingga tidak mungkin ada kelangkaan. Kalau vaksin pilihan yang mungkin diimpor, itu karena ketersediaan dari produsen di luar negeri cuma ada satu atau dua saja," ucap Sekjen Kemenkes dr Untung Suseno kepada wartawan di kantor Kemenkes, Jl Rasuna Sahid, Jaksel, Sabtu (16/7/2016).
Senada dengan hal itu, ketua tim satgas penanggulangan vaksin palsu yang juga Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Maura Linda, menyebut beberapa vaksin baik wajib maupun pilihan sudah ada yang bisa diproduksi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kalau ada kelangkaan itu mungkin vaksin pilihan dan itu tertentu, dalam hal ini vaksin-vaksin yang diimpor," tambah dr Untung.
Selain itu, ditambahkan dr Untung, bagi masyarakat yang merasa khawatir apakah vaksin yang diterimanya palsu, bisa menggubungi hotline aduan milik Kementerian Kesehatan.
"Bisa menghubungi halo Kemenkes di 1500 567, untuk aduan vaksin palsu atau jika ingin melakukan pemeriksaan kesehatan bisa di tempat pelaksanaan imunisasi ulang. Nanti kita periksa, laporan atau aduan masyarakat tentu juga akan kami verifikasi untuk menerima vaksin ulang," jelas dr Untung.
(adf/tor)











































