"Kita ingin kaji dulu bagaimana sebenarnya, apa kejadiannya, untuk itu kita kita ingin membuka rekam medis. Rekam medis ini milik RS, tapi atas persetujuan keluarga bisa dibuka," kata Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma di kantornya, Jl Diponegoro No 74, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).
Sebelumnya pihak YLBHI dan para orang tua sudah melalukan dialog. Selain itu hadir pula Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling nyata itu ada pidananya. Pertama-tama ada unsur penipuan itu jelas sekali. Oleh sebab itu patut diduga ke situ dulu dan kepada UU kesehatan itu juga bisa dimintakan secara administratif itu RS bisa dicabut loh izinnya," imbuh Alvon.
Kemudian Alvon juga menyebut ada unsur perebutan hak kesehatan juga dalam kasus ini. Sehingga para orang tua berhak untuk melayangkan gugatan.
"Ini ada unsur kelalaian, walaupun katakanlah pihak RS tidak tahu kalau vaksin yang dibeli adalah palsu, tapi ketika mereka beli dari distributor tidak resmi itu adalah sebuah kelalaian," ungkap Alvon. (bpn/tor)











































