Menurut Kapolres Prabumulih AKBP Arief Adiharsa, Sabtu (16/7/2016), penggerebekan dilakukan setelah penyidik menangkap Dumyadi atas kasus perampokan di sebuah rumah. Tersangka diketahui membawa sebuah senpi rakitan.
Pada Jumat (15/7), penyidik melakukan pemeriksaan pada Dumyadi dan mendapatkan pengakuan kalau senjata api itu dia rakit sendiri di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik kemudian memanggil Tim Puslabfor untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, di rumah di kawasan Lubai Muara Enim itu ditemukan aneka peralatan dan alat perakitan.
"Tersangka mengakui perbuatannya merakit senjata api rakitan tersebut," tegas Arief.
Dari rumah itu disita 1 unit kunci T, senapan angin, alat bubut, alat las, alat press dan grip, berbagai macam pipa, satu kaleng gotri, satu unit gerinda, serta besi silinder, dan satu senpi rakitan siap pakai. Tersangka sudah beberapa lama membuat senpi rakitan yang dia jual ke rekannya.
(dra/dra)











































