Bareskrim: Penyelidikan Kasus Vaksin Palsu Tidak Berhenti di 23 Tersangka

Bareskrim: Penyelidikan Kasus Vaksin Palsu Tidak Berhenti di 23 Tersangka

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 16 Jul 2016 09:40 WIB
Foto: Bagus Prihantoro/detikcom
Jakarta - Polisi telah menetapkan 23 tersangka kasus vaksin palsu. Tetapi pengusutan kasus vaksin palsu ini tak hanya berhenti di sini.

"Penyelidikan masih berlangsung dan tak berarti berhenti di sini. Penegakan hukum harus penuhi kaidah hukum bukti dan fakta," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam diskusi 'Jalur Hitam Vaksin Palsu' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).

Ke-23 tersangka yang sudah ditetapkan Polri adalah terdiri dari produsen 6 orang, 9 orang distributor, pengepul bekas vaksin 2 orang, pencetak label 1 orang, dan tenaga medis yaitu bidan 2 orang dan dokter 3 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kasus ini sudah kita tangani, 6 orang sudah kita tahan kita terus kejar tim kami di lapangan," ungkap Agung.

Sebelumnya Agung juga sudah membeberkan inisial para tersangka. Berikut daftarnya:

1. A (pembuat dan distributor)
2. S (pembuat label)
3. M (distributor dan pemilik apotik)
4. T (distributor)
5. dr H (praktek di RSIA Sayang Bunda)
6. HI (mantan kepala RS)
7. RA (pembuat)
8. RT (pembuat)
9. S (pemilik toko obat)
10. MZ (pemilik apotik)
11. MS (distributor)
12. I (pengumpul botol)
13. Ir S (distributor)
14. NA (bidan)
15. dr I (dokter sekaligus pembeli)
16. SY (produsen)
17. IS (produsen)
18. SN (distributor)
19. dr AR (dokter dan pembeli. Praktik di Palmerah)
20. N (pembuat vaksin)
21. SG (pengumpul)
22. K alias R (distributor)
23. ME (bidan). (bag/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads