"Penyelidikan masih berlangsung dan tak berarti berhenti di sini. Penegakan hukum harus penuhi kaidah hukum bukti dan fakta," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam diskusi 'Jalur Hitam Vaksin Palsu' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).
Ke-23 tersangka yang sudah ditetapkan Polri adalah terdiri dari produsen 6 orang, 9 orang distributor, pengepul bekas vaksin 2 orang, pencetak label 1 orang, dan tenaga medis yaitu bidan 2 orang dan dokter 3 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Agung juga sudah membeberkan inisial para tersangka. Berikut daftarnya:
1. A (pembuat dan distributor)
2. S (pembuat label)
3. M (distributor dan pemilik apotik)
4. T (distributor)
5. dr H (praktek di RSIA Sayang Bunda)
6. HI (mantan kepala RS)
7. RA (pembuat)
8. RT (pembuat)
9. S (pemilik toko obat)
10. MZ (pemilik apotik)
11. MS (distributor)
12. I (pengumpul botol)
13. Ir S (distributor)
14. NA (bidan)
15. dr I (dokter sekaligus pembeli)
16. SY (produsen)
17. IS (produsen)
18. SN (distributor)
19. dr AR (dokter dan pembeli. Praktik di Palmerah)
20. N (pembuat vaksin)
21. SG (pengumpul)
22. K alias R (distributor)
23. ME (bidan). (bag/aan)











































