"Melihat peluang celah hukum dan mendapat konsen semacam izin dari keluarga agar bisa mendampingi hari ke hari hingga tuntas kasusnya," ujar Wakil koordinator KontraS, Puri Kencana Putri, di RS Harapan Bunda, Jl. Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2016).
Puri datang sekitar pukul 21.00 WIB. Ia datang sendiri ke RS Harapan Bunda. Puri menyampaikan kepada orang tua pasien yang masih ada di lokasi untuk berkonsolidasi bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil koordinator KontraS, Puri Kencana Putri (Foto: Jabbar/detikcom) |
Rencananya, besok pagi para orang tua pasien akan berkumpul bersama di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
"Besok pagi kami akan konsolidasi di Jakarta Pusat agar membantu mereka bisa membaca pasal untuk menuntut tidak hanya distributor. Tapi juga negara," ujar Puri.
Puri menambahkan, persoalan vaksin palsu bukan cuma persoalan yang menjadi tanggung jawab para pelaku. Tapi rumah sakit dan pemerintah harus turut turun tangan memberikan jaminan kepada para pasien.
Menurutnya, solusi bukan selesai dengan memberikan vaksin ulang kepada pasien. Tapi pihak-pihak tersebut juga harus bertanggung jawab secara hukum
"Masalahnya bukan cuma vaksin ulang. Tapi juga harus ada pertanggungjawaban dari negara dan RS secara hukum. Besok selain KontraS juga akan ada LBHJ (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta) dan YLBHI secara cuma-cuma bantu akses hukum terkait kasus ini," katanya.
Dia menyatakan kasus beredarnya vaksin palsu adalah hal krusial yang harus dihadapi bersama. Sebab, penyelenggara layanan kesehatan harus memberikan akses vaksin yang aman demi kesehatan bayi.
"Memberikan akses kesehatan kepada para bayi. Menkes bilang, tenang saja, RS yang terkena adalah RS swasta. Tidak bisa seperti itu saja. Karena kesehatan adalah hak universal. Hak milik semua," ujar Puri.
Atas dasar itu, Puri menambahkan bahwa tidak boleh ada perbedaan pemberian vaksin baik di RS swasta maupun RS pemerintah. Sebab ada hak konstitusional di setiap diri pasien.
"Tidak boleh ada perbedaan pemberian vaksin baik itu RS negeri maupun swasta. Adanya kasus vaksin, merugikan hak konstitusional. Karena pasien di sini harus dilindungi," ucapnya.
Seharusnya akses kesehatan masyarakat dijunjung dengan setara. Karena prinsipnya semua warga negara sejajar dan harus mendapatkan pelayanan yang sama. Maka kemudian KONTRAS menggandeng juga Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberi pendampingan hukum kepada orang tua korban vaksin palsu.
(dnu/dnu)












































Wakil koordinator KontraS, Puri Kencana Putri (Foto: Jabbar/detikcom)