Balon Udara Bagi Penerbangan, Danlanud Adisutjipto: Itu Ranjau Udara!

Balon Udara Bagi Penerbangan, Danlanud Adisutjipto: Itu Ranjau Udara!

Sukma Indah Permana - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 22:31 WIB
Balon Udara Bagi Penerbangan, Danlanud Adisutjipto: Itu Ranjau Udara!
Balon udara yang jatuh di Yogyakarta (Foto: Sukma Indah Permana/detikcom)
Yogyakarta - Belakangan Lanud Adisutjipto kebanjiran laporan pilot soal adanya balon udara yang terbang di lintasan pesawat mereka. Danlanud Adisutjipto Masekal Pertama Imran Baidirus menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat lapangan penerbangan balon udara ke beberapa pihak.

"Di antaranya Gubernur DIY, Gubernur Jawa Tengah, Kapolda DIY, Kapolda Jawa Tengah, Pangdam IV Diponegoro, dan para Bupti dan Walikota di DIY dan Jawa Tengah," ujar Imran di Mako Danlanud Adisutjipto, Yogyakarta, Jumat (15/7/2016).

Imran menjelaskan ada beberapa aturan yang mengatur tentang penggunaan udara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada UU No 1 tahun 2009 pasal 53 ayat 1, pasal 421 ayat (2), Keputusan Kemenhub No 1 Tahun 2009 tentang Batasan Pengoperasian Penerbangan balon udara," kata Imran.

Dalam Keputusan Kemenhub tersebut dijelaskan tidak seorangpun boleh mengoperasikan balon udara bebas tanpa awal.

"Sedemikian rupa yang berdampak dari balon atau daripada bagiannya termasuk muatan yang dapat membahayakan terhadap orang atau properti yang tidak terkait dengan pengoperasian," kata Imran membacakan Keputusan Menhub tersebut.

Disebutkan juga bahwa batasan jalur balon dipasang dengan peralatan radar yang dapat memantulkan sinar atau materi yang akan memancarkan gelombang ke permukaan radar yang beroperasi pada frekuensi antara 200-2.700 MHz balon.

Pihak Lanud Adisutjipto tidak merekomendasikan masyarakat melepas balon udara tanpa awak. Sebab balon yang tak berawak tidak terprediksi kecepatan, arah dan ketinggian balon.

"Jadi pelarangan ini berlaku untuk seluruh Yogyakarta dan Jateng (Jawa Tengah)," tegasnya.

Imran mengimbau agar semua pihak berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yakni Lanud Adisutjipto dan otoritas ATC jika memang berkepentingan menerbangkan balon udara. Izin akan dikeluarkan jika memang memenuhi syarat yang ada.

"Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak kami keluarkan izinnya, kalau memenuhi ya harus dikoordinir. Izin tidak bayar, sampaikan spesifikasinya dan rencana kegiatan," urai Imran.

Nono menambahkan, penyelenggara atau pihak yang berencana menerbangkan balon udara harus lebih dulu melaporkan beberapa hal. Di antaranya identifikasi jenis balon, waktu peluncuran, lokasi peluncuran, ketinggian jelajah, perkiraan jalur, ketinggian jelajah, diameter balon, panjang suspensi, berat muatan, panjang antena (jika ada), durasi terbang, dan lokasi pendaratan.

"Aturan ini mengikat. Ini aturan mainnya," tegas Nono.

Imran menegaskan potensi bahaya yang ada akibat balon udara sangat serius. Bahkan dia menyebutnya sebagai ranjau udara.

"Ini ranjau udara. Dia benda asing di loksi steril yang membahayakan terutama pesawat-pesawat terbang," ujarnya.

Kadisops Lanud Adisutjipto Kolonel Pnb Indan Gilang Buldansyah menambahkan jika pada musim libur panjang tau musim mudik, jumlah penumpang pesawat di Yogyakarta bisa mencapai 20 ribuan orang dalm sehari.

"Kalau ada anggapan ruang udara itu kosong, salah besar. Justru sangat sibuk," tegasnya.

Dia menceritakan, pihaknya pernah memberikan izin pada panitia perayaan Waisak di Borobudur.

"Sebab spesifikasi lampionnya hanya terbang di 1.000-1500 feet dan kondisi angin tidak mengarah ke perlintasan pesawat," tutur Indan.



(sip/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads