"Itu kepentingan klien kami untuk pergi dengan keluarganya ke luar negeri. Itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini, tindak pidana juga tidak ada," kata kuasa hukum Putu, Muhammad Burhanuddin, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Dia mengklaim uang tersebut bukan berasal dari tindak pidana. Uang itu sudah disiapkan jauh-jauh hari untuk liburan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun belum mengungkap asal usul uang termasuk peruntukkannya. Namun terkait dengan penangkapan Putu, KPK mengungkap ada tiga kali transfer ke rekening Mukhlis, suami Novianti staf pribadi Sudiartana.
"Mengenai waktu transfer itu berdekatan sekali, dalam waktu 1 hari. 40 ribu dollar Singapura itu bukan bagian dari yang ditransfer, yang ditransfer itu Rp 500 juta, dibagi tiga kali transfer yakni Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta," jelas Wakil Ketua KPK La Ode Syarif dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Menurut La Ode, suap terkait proyek infrastruktur jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar. Uang ditransfer lewat rekening Mukhlis, suami Novianti staf pribadi Sudiartana.
"Kemudian ada melalui 3 rekening. Kemudian mengamankan bukti transfer ke sejumlah rekening," terang dia.
Selain Sudiartana, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni Novianti staf pribadi Sudiartana, Yogan seorang pengusaha, Suhaemi orang dekat Sudiartana, dan Kepala Dinas PU Sumbar Suprapto. (dhn/fdn)











































